Viralnya siswi hamil di luar nikah, tentu menjadi pukulan telak bagi wajah pendidikan di Indonesia.
MENIKAH dengan belahan jiwa tentu menjadi impian setiap orang. Setelah menikah langsung hamil, lalu mendapat momongan merupakan anugerah terindah bagi kedua pasangan. Tapi apa jadinya jika hamil di luar pernikahan? dan apa jadinya jika hamil ketika masih berseragam sekolah? “Apa kata dunia!” kata jendral Naga Bonar.
Berita terhangat di awal tahun 2023, ratusan pelajar di Ponorogo Jawa Timur hamil di luar nikah. Hal ini terungkap dari siswi yang hamil mengajukan permohonan dispensasi menikah. Sepanjang tahun 2022, pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo mencatat ada 198 pemohon pengajuan dispensasi menikah usia anak remaja. Ada 8 permohonan dispensasi menikah terpaksa ditolak dikarenakan tidak ada unsur mendesak. Sedangkan ada 106 lebih pemohon disarankan untuk melanjutkan sekolah karena masih pelajar usia 15 tahun.
Kasus hamil pelajar hingga melahirkan pun pernah terjadi sebelumnya di Ketapang, Kalimantan Barat. Seorang siswi melahirkan di toilet sekolah. Berita tersebut di benarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Ketapang bahwa kasus tersebut terjadi pada Jumat (22/10/2021).
Hamil di Luar Nikah Dianggap Lumrah
Viralnya siswi hamil di luar nikah, tentu menjadi pukulan telak bagi wajah pendidikan di Indonesia. Ada pihak yang beranggapan bahwa pendidikan karakter dan moral yang diajarkan di sekolah tidak berhasil. Menurut penulis bahwa sejatinya pendidikan karakter dan moral bukan hanya dibebankan para guru semata di sekolah, namun semua komponen harus terlibat di dalamnya, seperti: (1) peran orang tua dalam pendidikan keluarga, (2) Peran masyarakat dalam pengawasan, (3) Peran pemuka agama dalam penyadaran umat, (4) peran pemerintah daerah atas kebijakan di daerah dan (5) Peran negara dalam mengambil kebijakan nasional.
Dahulu masyarakat Indonesia sangat kental memegang hukum adat dan budaya. Namun dengan pergeseran zaman, lambat laun tradisi itu mulai ditinggalkan. Masyarakat lebih memilih bersikap acuh tak acuh terhadap kejadian di sekitarnya. Maka tidaklah heran jika kontrol sosial masyarakat menjadi lemah.
Di samping itu, perkembangan teknologi tidak dapat dibendung lagi. Banyak tayangan dan situs-situs pornografi di media sosial menambah daftar penyebab menjamurnya perilaku seks bebas di luar nikah. Budaya asing sangat mempengaruhi perilaku kehidupan remaja. Mulai dari berpenampilan seksi dengan baju minim bahan, hingga perilaku “kumpul kebo” layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan.
Konon katanya, perbuatan hamil di luar nikah tidak dapat dikenakan sanksi hukum jika dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak dapat dipidanakan jika tidak ada yang merasa keberatan. Jika hal ini benar adanya, maka tak dapat dipungkiri bahwa perilaku maksiat akan sulit untuk di hentikan dan kasus hamil di luar nikah akan menjadi hal yang lumrah.
Pergulatan Batin Para Guru
Maraknya kasus hamil di luar nikah dengan status pelajar tentu menjadi buah simalakama bagi para guru. Jika siswi hamil dipertahankan untuk tetap diizinkan bersekolah, sudah pasti akan menjadi penilaian buruk di mata masyarakat yang imbasnya akan mencoreng nama baik sekolah. Ibarat pepatah “karena nila setitik, rusak susu sebelanga”.
Belum lagi penilaian teman sekolahnya, mereka beranggapan bahwa perbuatan hamil di luar nikah ternyata tidak dikenakan sanksi dan seperti adanya pembiaran. Buktinya guru tetap mengizinkan siswi hamil bersekolah. Tentu anggapan ini dikhawatirkan akan menjadi contoh negatif yang akan ditiru bagi teman lainya, karena mereka berpikir bahwa melakukan perbuatan hamil di luar nikah tidak ada sanksi di sekolah.
Ironisnya lagi, jika guru berani memberi sanksi mengeluarkan siswi hamil tersebut. Tentu akan dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM). Karena menurut para pegiat HAM bahwa hak anak untuk memperoleh pendidikan menjadi bagian tak terpisahkan dalam hak asasi seorang manusia. Mereka berdalih bahwa Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi Negara dengan tegas menyebutkan bahwa pendidikan menjadi hak seorang anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Sejalan dengan itu, menteri pendidikan dan kebudayaan juga memberikan atensi khusus terhadap fenomena siswi hamil di luar nikah dengan memperbolehkan mengikuti ujian nasional. Hal ini berdasarkan amanah undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1998 tentang pengesahan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Khususnya di Pasal 10 ayat 1 dan 3.
Akhirnya, Kepala sekolah harus memutar otak dalam mengambil keputusan sebagai solusi. Ada yang tetap memperbolehkan siswi tersebut untuk sekolah dengan syarat melahirkan terlebih dahulu kemudian mengikuti pembelajaran hingga ujian nasional. Ada pula sekolah yang memperbolehkan bersekolah hanya sebatas pelaksanaan ujian Nasional dan tidak diperkenankan mengikuti proses belajar mengajar.
Menurut penulis, seharusnya pendidikan non formal dengan program pendidikan kesetaraan (paket A/B/C) dapat menjadi solusi dari permasalahan di atas dan semua komponen harus benar-benar fokus mencari solusi terbaik dalam menurunkan atau menghilangkan angka kasus siswi hamil di luar nikah. Semoga terwujud! (***/rdh)
Oleh : Muhammad Solihin, S.Pd
Opini ini pernah dimuat media cetak KALTIMPOST Rabu, 18 Januari 2023
