Website Resmi PKBM LENTERA DUNIA

Guru Madrasah Ujung Tombak Moderasi Beragama

Menyambut awal tahun 2023, merupakan hari bermakna bagi seluruh insan di Kementerian Agama RI dengan diperingatinya Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama yang ke-77 pada 3 Januari 2023.

Salah satu program prioritas Menteri Agama adalah penguatan Moderasi Beragama. Ada dua hal kondisi mendasar yang menjadi penguatan Moderasi Beragama yang sedang dihadapi bangsa ini. (1) semangat keagamaan yang tumbuh sedemikian masif, (2) semangat toleransi. Karena toleransi sebagai perwujudan kerukunan dan persatuan dalam keberagaman.

Sejatinya, bagi masyarakat Indonesia, bersikap toleransi, tenggang rasa, persaudaraan, dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, menghormati agama serta negara merupakan sikap dasar yang telah mengakar bagi bangsa ini. Para pendahulu telah berupaya mempersatukan bangsa ini dengan berbagai keragaman budaya, ras, agama, suku dan bahasa dengan kekuatan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika, deklarasi “Sumpah Pemuda” dan kesaktian “Pancasila” mampu memperkukuh persatuan dan kesatuan republik ini.

Bagi bangsa ini, keberagaman diyakini sebagai takdir. Ia tidak pernah diminta dan diharapkan, tapi melainkan pemberian Tuhan sang pencipta. Keberagaman bukan untuk ditawar melainkan untuk diterima (taken for granted) oleh negeri ini.

Perbedaan dan keberagaman yang dimiliki bangsa ini seharusnya menjadi anugerah dari Tuhan. Namun ironisnya, masih saja ada kelompok orang yang tidak senang melihat Indonesia maju, damai, dan sejahtera. Mereka melakukan tindakan yang tidak manusiawi dengan dalil agama, seperti pemboman tempat ibadah, pemboman di kantor polisi, pemboman di tempat hiburan dan masih banyak bentuk terorisme yang dilakukan kelompok tersebut.

Di berbagai wilayah, peristiwa kekerasan lainnya pun kerap terjadi di negeri ini. Perang antarsuku dan perang antaragama telah banyak menelan korban baik nyawa maupun harta benda. Diakui para pelakunya sebagai motif mendasar adalah perbedaan agama. “Saya bertindak sendirian dan ini semua atas perintah Tuhan,” dan “saya tidak menyesal.” Pernyataan seperti ini kerap terlontar dari mulut para teroris. Sejalan dengan program prioritas menteri agama, maka salah satu upaya mewujudkan bangsa yang aman dan damai dengan menumbuhkan kesadaran Moderasi Beragama.

Apa moderasi beragama itu?

Merujuk buku yang berjudul “Moderasi Beragama” diterbitkan oleh Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2019 Jakarta. Kata moderasi berasal dari bahasa Latin moderation yang berarti KE-SEDANG-AN (tidak berlebih-lebihan dan tidak kekurangan) sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata Moderasi mempunyai dua pengertian: (1) Pengurangan kekerasan, dan (2) Penghindaran keekstreman. Dari definisi diatas, dapat dipahami bahwa Moderasi Beragama sebagai cara pandang, sikap, dan perilaku selalu mengambil posisi di tengah-tengah, selalu bersikap adil, dan tidak ekstrem dalam beragama. Moderasi Beragama harus dipahami sebagai sikap beragama yang seimbang antara pengalaman beragama sendiri (eksklusif) dan penghormatan kepada praktik beragama orang lain yang berbeda keyakinan (inklusif).

Manfaat moderasi beragama

Modersi beragama bertujuan agar menghindari sikap ekstrem atau berlebih-lebihan (fanatik), dan sikap revolusioner dalam beragama. Moderasi beragama sesungguhnya merupakan kunci terciptanya toleransi dan kerukunan, baik tingkat lokal, nasional, maupun global. Moderasi beragama merupakan sikap menolak ekstremisme dan liberalisme dalam beragama, agar terpeliharanya peradaban dan terciptanya perdamaian di bumi ini.

Upaya guru madrasah sebagai ujung tombak moderasi beragama

Seorang guru merupakan teladan dan panutan bagi peserta didik yang harus memiliki sikap dan kepribadian. Sejatinya, ada empat kompetensi yang harus dimiliki seorang guru, antara lain : (1) pedagogik, (2) kepribadian, (3) sosial, dan (4) profesional. Keempat kompetensi ini tidak berdiri sendiri, melainkan saling memengaruhi dan berhubungan satu sama lain. Akan tetapi kompetensi kepribadian mendapat perhatian lebih, sebab kompetensi ini berkaitan dengan idealisme atau keyakinan.

Bagaimana jadinya jika seorang guru madrasah memiliki sikap fanatik (berlebih-lebihan) dalam mengajarkan pemahaman agama kepada para siswanya? Bisa jadi guru tersebut akan menciptakan generasi penerus yang merasa benar sendiri dalam bersikap dan beragama. Di sinilah peran penting guru madrasah sebagai ujung tombak dalam memberikan pemikiran dan pemahaman kepada para siswanya.

Ada empat hal yang harus dipahami seorang guru dalam menumbuhkan sikap moderasi beragama, antara lain: (1) komitmen kebangsaan, seorang guru harus mampu menumbuhkan sikap peserta didik untuk setia pada negara dan menumbuhkan kesadaran sebagai bangsa Indonesia (2) toleransi, seorang guru harus mampu menanamkan sikap toleransi, yaitu sikap yang rela menerima, menghargai, menghormati, tentang keberagaman yang terjadi pada orang lain dalam melaksanakan pendirian yang berbeda. (3) Anti kekerasan, seorang guru mampu menjadi teladan bagi peserta didik untuk tidak mencontohkan tindakan kekerasan. Namun, menyajikan sikap dan budi pekerti yang baik.

Adanya paradigma school corporal punishment dengan memberi hukuman atas nama mendidik siswa telah mengakar dalam dunia pendidikan. Maka seorang guru madrasah harus menghindari hukuman bagi siswa yang melanggar aturan dengan tidak menghukum fisik ataupun psikis. (4) kerukunan, seorang guru memiliki peran strategis dalam upaya menjaga dan merawat kerukunan antar-umat beragama.

Guru madrasah merupakan aktor yang menjadi ujung tombak dalam menumbuhkan next generation untuk dapat menjunjung tinggi nilai-nilai kerukunan berbangsa, berbudaya dan beragama dengan saling toleransi dengan bersikap rela menerima, menghargai, menghormati, tentang keberagaman pada diri orang lain. Guru madrasah hebat!(***/rdh/k15)

Oleh:

Muhammad Solihin, SPd

Guru MTs Istiqamah Long Ikis-Paser

Tinggalkan komentar